PERPUSTAKAAN PROF. H. ABU DAUD BUSROH, SH.

  • Beranda
  • Pengunjung
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Konstruksi Yuridis: Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) sebagai Instrumen Eksekusi dalam Putusan Hakim dan Eksistensinya dalam Perspektif Hukum Islam
Penanda Bagikan

Text

Konstruksi Yuridis: Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) sebagai Instrumen Eksekusi dalam Putusan Hakim dan Eksistensinya dalam Perspektif Hukum Islam

Cik Basir - Nama Orang;

Istilah dwangsom berasal dari bahasa Belanda yang dalam bahasa Indonesia biasa diterjemahkan dengan “uang paksa”, yakni sejumlah uang yang ditetapkan dalam putusan hakim sebagai hukuman tambahan yang bersifat accessoir yang harus dibayar oleh tergugat/terhukum kepada penggugat, apabila pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan hakim (hukuman pokok) secara sukarela dalam waktu yang telah ditentukan.
Kepentingan hukum yang ingin dicapai dari penerapan dwangsom adalah untuk memberi tekanan psychis pada tergugat agar ia melaksanakan putusan hakim secara sukarela dalam waktu yang telah ditentukan.
Penerapan dwangsom dalam praktik peradilan di Indonesia selain didasarkan ketentuan Pasal 606a dan 606b Rv., juga didasarkan yurisprudensi antara lain putusan Mahkamah Agung Nomor: 38 K/SIP/1967 tanggal 7 Mei 1967. Adapun penerapannya di Pengadilan Agama dipertegas dengan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Putusan hakim yang dapat dijatuhkan dwangsom adalah semua putusan hakim di bidang perdata yang bersifat condemnatoir yang hukuman pokoknya bukan pembayaran sejumlah uang. Putusan hakim di bidang perdata yang bersifat konstitutip maupun deklaratoir serta yang hukuman pokoknya berupa pembayaran sejumlah uang tidak dapat dan tidak boleh dijatuhkan dwangsom.
Atas dasar kriteria di atas dapat ditegaskan bahwa semua perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama yang disebutkan dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 50 Tahun 2009, baik perkara-perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah maupun bidang ekonomi syariah, yang tuntutan pokoknya bersifat condemnatoir dapat disertai tuntutan dwangsom, kecuali yang tuntutan pokoknya berupa pembayaran sejumlah uang.
Eksekusi atas hukuman dwangsom dilakukan dengan cara verhaal executie, yang tidak lain sebagaimana eksekusi pembayaran sejumlah uang, yakni dengan cara terlebih dahulu meletakkan sita eksekusi (eksecutorial beslag) atas barang-barang milik tergugat, untuk kemudian dijual dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara. Selanjutnya hasil dari Penjualan Lelang atas barang-barang milik tergugat tersebut lalu dibayarkan kepada penggugat melalui Pengadilan Agama sesuai dengan jumlah hukuman dwangsom yang dibebankan kepada tergugat dan ditambah dengan biaya pelaksanaan eksekusi tersebut.


Ketersediaan
#
My Library (347-348) 347.05 Cik k 2020
STPD02760
Tersedia
#
My Library (347-348) 347.05 Cik k 2020
STPD02759
Tersedia
#
My Library (347-348) 347.05 Cik k 2020
STPD02744
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
347.05 Cik k 2020
Penerbit
Jakarta : Kencana., 2020
Deskripsi Fisik
ix, 217 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-218-498-5
Klasifikasi
347.05
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Dwangsom, uang paksa
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PROF. H. ABU DAUD BUSROH, SH.
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?