Saat ini asas legalitas lebih mengutamakan keberadaan undang-undang pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain. Esensi dari asas legalitas adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan dituntut kecuali undang-undang pidana melarangnya…
Buku ini secara dasar mengungkap sejumlah hak asasi yang bersifat mutlak, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Hak-hak dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.