Buku ini disusun secara runtut, yang dilengkapi dengan format formulir berperkara di pengadilan agam. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah bagi pegawai dan pejabat pengadilan agama untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Agama. Tidak hanya bagi mahasiswa, buku ini sangat penting dan perlu dimiliki oleh hakim dan calon hakim, terutama hakim Pera…
Buku ini memuat berbagai perundang-undangan bidang penegakan hukum paling mutakhir (sampai tahun 2014), dapat digunakan sebagai pustaka acuan bagi aparat penegak hukum, seperti: Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan beberapa tahun terakhir ini ditambah dengan KPK, PPATK, BPK. Buku kompendium ini sangat bermanfaat bagi para aparat penegak hukum dan juga berguna untuk mempermudah para legislator men…
Buku Kompedium ini sangat bermanfaat bagi para aparat penegak hukum dan juga berguna untuk mempermudah para legislator mengkaji ulang apakah produk-produk legislasi baru Badan Legislatif saling bertentangan atau tidak dengan produk-produk legislasi lama yang masih berlaku.
Selain KUHAP, HIR/RBG yang mengatur secara umum mengenai ketentuan-ketentuan hukum acara, masih banyak undnag-undnag yang di dalam pasal-pasalnya mengatur secara khusus ketentuan-ketentuan mengenai hukum acaranya. Dengan demikian ketentuan-ketentuan hukum acara yang khusus ini merupakan lex specialis daripada KUHAP dalam acara pidana, dan HIR/RBG dalam acara perdata yang berarti bahwa selama ke…
Buku Perihal Undang-Undang karya pakar hukum tata negara dan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008 Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H. ini menguraikan secara lengkap dan kritis delapan isu mengenai undang-undang, yaitu tentang norma hukum dan keputusan hukum, tentang undang-undang, bentuk undang-undang, materi undang-undang, bahasa undang-undang, prosedur pembentukan undang-undang, administrasi pembe…
Hukum acara perdata tidaklah kurang pentingnya dibanding dengan hukum laiinnya. Untuk tegaknya hukum, khususnya hukum perdata materi, maka diperlukan hukum acara perdata, Hukum perdata materi tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata, sebaliknya hukum perdata materi tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari pada hukum perdata materil, keduamya saling memerlukan